“Dari keterangan pelaku, ia menyatakan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada sekitar bulan Juni-Juli 2022. Dengan cara pelaku saat itu sudah minum-minuman bersama  temannya. Pada saat tengah malam pelaku masuk ke dalam rumahnya lalu masuk ke dalam kamar di mana, di kamar ia melakukan aksi bejatnya,” katanya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Pelaku juga sempat mengancam dengan senjata tajam yang membuat korban ketakutan.

“Kita menyita barang bukti seperti, satu lembar celana panjang berwarna putih dengan bintik-bintik hitam, satu lembar karpet dengan warna dasar biru dan bermotif bunga berwarna pink, dan saru kris  50 dengan panjang lima puluh sentimeter,” pungkasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================