
Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah dan masih dimintai keterangan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku menganiaya istrinya karena curiga selingkuh dengan pria lain.
“Pelaku curiga istrinya selingkuh dengan pria lain saat dia bekerja di luar kota,” tambah dia.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















