BOGOR-TODAY.COM, JEMBER – IR (32) seorang suami diduga aniaya istrinya sendiri. Kejadian tersebut terjadi dirumuh pelaku di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku diamankan anggota Polsek Jenggawah pada Minggu (14/8/2022).

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio mengatakan, penganiayaan dengan pisau dapur itu terjadi di di dalam rumah pelaku pada Jumat (12/8/2022). “Kejadian itu diketahui kakak iparnya sendiri,” kata Subagio, Senin (15/8/2022).

Kronologi kasus tersebut bermula saat pelaku dan korban makan bersama di ruang tamu. Setelah itu, korban beranjak ke dapur dan diikuti oleh pelaku. Kemudian, beberapa detik terdengar suara seperti piring pecah dari dalam dapur. Mendengar suara pecahan piring seperti ada yang bertengkar, kakak ipar korban lari ke dapur. Dia sudah melihat pelaku memegang sebilah pisau besar dan tangan kirinya memegang rambut korban hingga menganiaya dengan membacok korban. Akibatnya, korban yang merupakan istri pelaku luka parah di bagian kepala, leher dan perut. Selanjutya, korban dilarikan ke rumah sakit dr Soebandi Patrang.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah dan masih dimintai keterangan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku menganiaya istrinya karena curiga selingkuh dengan pria lain.

“Pelaku curiga istrinya selingkuh dengan pria lain saat dia bekerja di luar kota,” tambah dia.

BACA JUGA :  Makan di Hajatan Khitanan, 166 Warga Purwakarta Keracunan Massal

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================