Bukan hanya itu, ternyata FA dan korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri, yaitu sejak bulan Desember 2019 atau pada saat korban masih berusia 16 tahun.

“FA dan korban kurang lebih berpacaran 3 tahun,” ujar AKP Awal.

BACA JUGA :  5 Peristiwa Bersejarah di Bulan Muharram yang Memiliki Makna Besar bagi Umat Islam

Kakak korban yang tidak menerima tindakan FA kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Pada Jumat sore, sekira pukul 17.20 WIB Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan FA di tempat kerjanya, di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di KM 8 Atas, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Cara Menghadapi Orang dengan NPD: Kenali Polanya dan Lindungi Kesehatan Emosional Anda

“Saat diinterogasi, FA mengakui perbuatannya. Kemudian dia dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Awal. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================