Kemudian tersangka pun buru-buru keluar kamar. Korban kemudian ke kamar mandi dan menyadari ia telah diperkosa pamannya. Korban langsung membangunkan istri tersangka atau bibinya.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang bibi. Bersama sang bibi korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila saat ditanya istrinya atau bibi korban.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Kemudian, bibi korban menyarankannya untuk langsung pulang.
Tersangka saat itu tampak panik saat korban hendak pulang meski pada dini hari.

sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================