Anak di Bawah Umur Diperkosa Paman di Tangerang

BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial SA (28), tega melakukan pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri yang masih di bawah umur berusia 16 tahun.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Wilayah Keresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Personel Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang kemudian langsung menangkap SA saat sedang tidur.

Pemerkosa ponakan oleh pamannya terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek. Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (31/07/2022) lalu.

Romdhon menjelaskan, mulanya pada malam kejadian korban sedang menginap di rumah tersangka. Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar.

“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka. Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar,” ungkap Romdhon.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

Saat itu, korban sempat bertanya kepada tersangka, ‘mang saya diapain’, namun tersangka menjawab hendak menyelimuti korban lantaran banyak nyamuk.

Kemudian tersangka pun buru-buru keluar kamar. Korban kemudian ke kamar mandi dan menyadari ia telah diperkosa pamannya. Korban langsung membangunkan istri tersangka atau bibinya.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang bibi. Bersama sang bibi korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila saat ditanya istrinya atau bibi korban.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Kemudian, bibi korban menyarankannya untuk langsung pulang.
Tersangka saat itu tampak panik saat korban hendak pulang meski pada dini hari.

sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================