Rampok Ratusan Juta di Toko Hp, Diduga Seorang Pria Terlilit Utang Usai Menikah

BOGOR-TODAY.COM, SERANG – Diduga telilit hutang setelah menikah, aksi nekat yang dilakukan seorang pria berinisial IS (29) merampok toko handphone tempatnya dulu bekerja pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

Peristiwa perampokan toko HP tersebut terjadi di Pasar Tambak, Kabupaten Serang. Pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.

Pelaku kekinian berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal itu diungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

IS nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya tersebut lantaran terlilit hutang.

“Jadi pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup,” kata Yudha, Senin (15/8/2022).

Yudha memaparkan, dalam aksi perampokan itu, pelaku sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

Karena ancaman itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.

Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

“Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur,” katanya.

Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal dari CCTV itu, kata dia, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.

“Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang,” katanya.

IS sendiri mengakui semua perbuatannya dalam kasus perampokan ini. Ia berdalih motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================