BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Judi online diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekitar  118.320 konten, hingga Agustus 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantar Jemaah Haji di Gowa Tabrak Pembatas Jalan

“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” terang Samuel dalam keterangan resminya, Selasa (23/8/2022).

Samuel menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

============================================================
============================================================
============================================================