BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang petugas KAI wanita diduga mengalami pelecehan oleh penumpang pria di Stasiun Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat. Petugas KAI itu mendapat perlakuan tidak senonoh dari seorang penumpang pria yang berupaya membuka jilbab yang dikenakannya.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (22/8/2022) itu kemudian menjadi viral setelah aksi tak terpuji tersebut terekam kamera CCTV. Akun Instagram @c1karang_ku mengunggah video rekaman detik-detik penumpang pria tersebut secara sengaja membuka jilbab yang dikenakan petugas.

Dalam video viral tersebut terlihat seorang penumpang pria berbaju abu-abu mendekati petugas wanita dan langsung membuka jilbab yang dikenakannya. Video itu turut dilengkapi keterangan yang menggambarkan emosi sang suami begitu mengetahui istrinya menjadi korban dugaan pelecehan.

“Min tolong bantu viralkan istri saya petugas PT kai di lecehkan oleh penumpang saat waktu boarding pass di stasiun paledang bogor hari ini 22 agustus 2022 jam 08.00 wib, untuk data2 pelaku sudah saya dapatkan min,” tulisnya dalam keterangan video rekaman tersebut.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 6 Mei 2024

Atas kejadian tersebut, PT KAI berencana akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami salah satu petugas di Stasiun Paledang Bogor. Eva menyebut, akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum penumpang tersebut.

“Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor,” kata Eva, dalam keterangannya, Senin.

Eva menjelaskan, aksi tak terpuji yang dilakukan penumpang pria tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak terima setelah si petugas wanita melarangnya untuk naik kereta api tujuan Bogor-Sukabumi. Eva menyampaikan, hal itu dilakukan karena oknum penumpang tersebut diketahui belum menerima vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

“Pada saat divalidasi, dicek, terdapat keterangan belum vaksin,” sebutnya.

Padahal, sambung Eva, pemeriksaan terhadap calon penumpang kereta api merupakan prosedur sesuai aturan terbaru Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Ia menuturkan, sesuai ketentuan perjalanan KA lokal dan aglomerasi, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku salah satunya wajib vaksin. Apabila ada penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka akan ditolak.

“Namun penumpang tersebut tidak terima dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pun melecehkan petugas,” pungkas Eva. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================