BOGOR-TODAY.COM, JAKARTABPJS Kesehatan kini tengah melakukan uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

“Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lift Hotel di Sukaraja Macet, Dua Perempuan Terjebak

Di mana konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

BACA JUGA :  Makanan Tinggi Protein yang Murah dan Mudah Didapat, Cocok untuk Menu Harian

Berikut iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022:

– Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

– Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

– Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================