
Kemudian pada Sabtu (20/8/2022) warga geger dengan penemuan mayat di Cisewu. Polisi setempat kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi korban yang ternyata seorang pengusaha transportasi asal Bandung bernama M Stefanus Adiya Lay.
Tidak kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan diketahui berinsial RN alias Ujang yang merupakan sopir pribadi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut karena masalah gaji pelaku yang belum dibayarkan. Menurut Kapolres Garut, pelaku biasa mendapat gaji Rp 4,5 juta per bulan. Namun gajinya selama 1,5 bulan belum juga dibayar korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembunuhan itu adalah berencana. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan kurungan seumur hidup,” kata Kapolres Garut. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















