BOGOR-TODAY.COM, NGANJUK – Seorang sopir pribadi, Moh Yogi Sumardi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Bobby Young di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (22/8/2022).

Jalannya persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Jamuji, dengan didampingi hakim Mohammad Hasannudin Hefni dan Dyah Ratna Paramita selaku anggota.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Jamuji di PN Nganjuk, Senin (22/8/2022). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Moh Yogi), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” lanjut Jamuji dalam amar putusannya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara dalam putusan hakim, diterangkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni karena yang bersangkutan terbukti telah membunuh Bobby Young dan merencanakan perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

============================================================
============================================================
============================================================