Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menambahkan, putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Nganjuk yakni pidana 15 tahun penjara. Nophy menjelaskan, sidang putusan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini berlangsung secara virtual di tiga tempat berbeda, yakni PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Nganjuk. “Masing-masing (JPU dan penasihat hukum terdakwa telah menerima putusan dari majelis hakim,” tutur Nophy.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini bermula dari ditemukannya mayat Bobby Young dalam kondisi bersimbah darah di garasi mobil Jalan dr Soetomo Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pagi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian meringkus Moh Yogi Sumardi pada hari itu juga. Moh Yogi Sumardi merupakan sopir pribadi korban.

BACA JUGA :  Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021

Berdasarkan pengakuan Moh Yogi Sumardi ke polisi, yang bersangkutan tega menghabisi nyawa majikannya karana dendam. Sebab, selama bekerja kepada Bobby Young, Moh Yogi Sumardi kerap dimarah-marahi dan diminta bekerja lembur. Moh Yogi Sumardi juga menaruh dendam kerana kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================