Diketahui, Sumardi terlibat kasus korupsi bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk korban bencana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2017, saat dirinya menjabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah berupaya melakukan pemanggilan dengan melayangkan surat kedua dan ketiga. Namun, Sumardi mangkir dari panggilan tersebut. Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penjemputan paksa terhadap Sumardi.
Saat penjemputan paksa itu, Sumardi justru menghilang tanpa jejak, meski Kejari telah mendatangi rumah serta tempatnya bekerja.
Alhasil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Fadilah)
============================================================
============================================================
============================================================