BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – Tersangka judi online bernama JJS (42) di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi diciduk polisi. JJS diduga mengkoordinir permainan judi jenis togel online melalui aplikasi Togel Up.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait pengkoordiniran togel online tersebut. Menerima laporan tersebut, anggota opsnal unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Ktoa kemudian menyambangi rumah pelaku.
“Polisi berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri,” kata Erna kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
JJS mengaku kepada polisi akan mendapatkan uang sebanyak 33 persen dari para pemain yang berhasil menebak empat angka dalam permainan togel online. JJS mengatakan para pemain yang memasang Rp 1000 akan memenangkan Rp 6 juta apabila tebakan empat angka pemain benar.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















