
Adapun mekanismenya, sejumlah pemain tersebut akan memasang angka untuk permainan judi togel dengan cara mengirim whatsapp kepada tersangka untuk nomor yang dipasangkan. Pemain kemudian mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka untuk dipasangkan di aplikasi Togel Up.
“Pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi whatsapp,” tutur Erna.
Atas perbuatannya JJS langsung dibawa pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.088.000 dan ponsel milik tersangka.
“Tersangka JJS (42) diamankan polisi dan terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang – Undang No. 19 Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHP,” tutupnya. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















