BOGOR-TODAY.COM, BANTUL – Seorang kakek berinisial S (53) merupakan marbot di masjid di Kecamatan Jetis, Bantul melakukan pelecehan seksual ke sejumlah bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Jetis, AKP Hatta A Amirulloh ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Setidaknya ada empat bocah perempuan yang masih tetangga pelaku  menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Korban semuanya berusia di bawah umur dan ada yang masih di sekolah dasar.

“Peristiwa ini dilaporkan pada akhir bulan Juli 2022 lalu. Pokoknya di atas tanggal 20 Juli, saya lupa tepatnya,” tutur Hatta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Hatta, dalam pemeriksaan pelaku mengaku hanya merangkul korban kemudian menciumi dan meraba korban. Pelaku mengaku tidak sampai terjadi pencabulan dan yang dilakukan karena perasaan sayang seperti sayang orangtua terhadap anaknya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwono menambahkan peristiwa pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi tahun ini atau dari bulan Januari hingga Juli 2022. Aksi pelaku ketahuan ketika salah satu korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orangtuanya.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Kala itu, salah seorang korban diminta oleh orangtuanya pergi ke warung milik pelaku untuk membeli sesuatu. Namun bocah perempuan tersebut menolak dengan alasan takut. Orangtuanya curiga kemudian menanyai anak tersebut.

“Korban cerita kalau jajan di warung milik pelaku, dia diciumi dan diraba oleh pelaku. Pelaku selain marbot juga punya warung kelontong,”ujarnya.

Kaget dengan cerita anaknya, orangtua korban kemudian mendatangi pelaku dengan mengajak tokoh masyarakat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, namun dia mengaku tidak ada tujuan melakukan pelecehan, yang dia lakukan atas dasar sayang seperti orangtua terhadap anaknya.

Sebenarnya tokoh masyarakat setempat hendak melakukan proses mediasi antar kedua belah pihak. Namun nampaknya orangtua korban  tidak terima sehingga melaporkan  peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. Polisi akhirnya melakukan penyidikan.

“Kami tindak lanjuti dengan memeriksa para saksi,”ujar dia  Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.  Yuwono mengaku sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka. Dua alat bukti tersebut adalah keterangan saksi dan baju yang dikenakan korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya ada 4 orang anak yang telah ia lecehkan. Modusnya adalah dengan merangkul, menciumi kemudian merabanya. Tiga orang ia ciumi lalu diraba dan satu orang hanya diciumi.

BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

“Korban diiming-imingi harga diskon untuk jajanannya,”ujar dia. Kendati menjadi tersangka namun S sampai saat ini tidak ditahan. S hanya diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis. Hal tersebut dilakukan karena selama pemeriksaan S bersikap kooperatif. Tersangka akan dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan UU RI nomor 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 4-15 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================