
Atas perbuatannya itu, negara tercatat merugi hingga mencapai Rp1,7 miliar.
“Sebelumnya, Sumardi selalu mangkir saat panggilan pertama dan kedua dengan alasan dirinya sedang sakit,” ucapnya.
Dengan demikian, Dodi menitipkan pesan kepada tetangga juga ketua RT tempat tinggal Sumardi agar melaporkan jika melihatnya, agar tersangka bisa hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Namun, jika Sumardi pada tenggat waktu yang tercantum dalam surat penangkapan masih mangkir untuk dilakukan pemeriksaan, maka kejaksaan Negeri berencana akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
“Apabila surat DPO sudah keluar maka pihak manapun atau masyarakat dapat mengamankan tersangka S,” pungkasnya (Fadilah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















