Sumardi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORKejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi.

Diketahui, Sumardi terlibat kasus korupsi bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk korban bencana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2017, saat dirinya menjabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BACA JUGA :  Sayyidul Istighfar, Zikir Penghapus Dosa yang Dianjurkan Dibaca Setiap Pagi dan Petang

“Pada pemanggilan ketiga ini kita melakukan upaya jemput paksa untuk melakukan penangkapan, namun saat dilakukan pengecekan di rumah tersangka dan tempat bekerjanya Sumardi tidak ada di tempat,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, kepada wartawan, belum lama ini (24/08/2022).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Genjot Potensi Daerah, Perikanan dan Peternakan Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Kata dia, saat dilakukan penjemputan, rumah tersangka dalam keadaan terkunci, termasuk nomor ponsel dalam kondisi tidak aktif.

“Tidak ada orang di rumahnya, dan juga digembok, kemungkinan dia kabur,” tambahnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================