Sumardi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORKejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi.

Diketahui, Sumardi terlibat kasus korupsi bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk korban bencana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2017, saat dirinya menjabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Pada pemanggilan ketiga ini kita melakukan upaya jemput paksa untuk melakukan penangkapan, namun saat dilakukan pengecekan di rumah tersangka dan tempat bekerjanya Sumardi tidak ada di tempat,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, kepada wartawan, belum lama ini (24/08/2022).

BACA JUGA :  Simak 5 Menu Sarapan Terbaik Ini untuk Berikan Energi dan Tingkatkan Suasana Hati

Kata dia, saat dilakukan penjemputan, rumah tersangka dalam keadaan terkunci, termasuk nomor ponsel dalam kondisi tidak aktif.

“Tidak ada orang di rumahnya, dan juga digembok, kemungkinan dia kabur,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, negara tercatat merugi hingga mencapai Rp1,7 miliar.

“Sebelumnya, Sumardi selalu mangkir saat panggilan pertama dan kedua dengan alasan dirinya sedang sakit,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Dengan demikian, Dodi menitipkan pesan kepada tetangga juga ketua RT tempat tinggal Sumardi agar melaporkan jika melihatnya, agar tersangka bisa hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Namun, jika Sumardi pada tenggat waktu yang tercantum dalam surat penangkapan masih mangkir untuk dilakukan pemeriksaan, maka kejaksaan Negeri berencana akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

“Apabila surat DPO sudah keluar maka pihak manapun atau masyarakat dapat mengamankan tersangka S,” pungkasnya (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================