BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/2022).
Sosialisasi peraturan daerah pun dilaksanakan oleh 4 komisi sekaligus yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Untuk Komisi I, mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).