KOMISI
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor sedang memberikan sosialiasi kepada para audiens mengenai Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor  menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/2022).

Sosialisasi peraturan daerah pun dilaksanakan oleh 4 komisi sekaligus yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Untuk Komisi I, mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Tak Khawatir Makan Rendang saat Lebaran, Ini Dia Resep Herbal ala Zaidul Akbar untuk Atasi Asam Urat
KOMISI
Para audiens sedang mendengarkan pemaparan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dari anggota Komisi I DPRD Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

============================================================
============================================================
============================================================