KOMISI
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor tengah mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor  menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/2022).

Sebagai Perda teranyar yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor, Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, langsung disosialisasikan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para pengelola pesantren agar bisa segera mendaftarkan pondok pesantrennya ke Pemerintah Kota Bogor.

KOMISI
Masyarakat dan tokoh agama sedang mendengarkan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dari Komisi IV DPRD Kota Bogor.

“Perda ini mengatur kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Diharapkan, pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas santri sebagai salah satu SDM harapan masa depan,” jelas Karnain.

============================================================
============================================================
============================================================