KOMISI
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor sedang mensosialisasikan peraturan daerah nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor  menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/2022).

Keberadaarn ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bogor masih jauh dari kata cukup jika mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

Baca Juga :  Perumda Tirta Pakuan Ingatkan Pelanggan Cara Merawat Meter Air, Berikut Langkahnya

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menekankan dalam sosialisasi perda yang digelar di gedung DPRD agar para pengembang perumahan bisa sesegera mungkin menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang ada di perumahan kepada Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Gelar Raker Dengan Disdik, Pastikan PPDB Tak Menimbulkan Polemik
KOMISI
Masayarakat begitu antusias mendengarkan pemaparan dari anggota Komisi III DPRD Kota Bogor saat sosialisasi perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

“Hal tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan RTH publik di Kota Bogor sebanyak 20 persen. Karena berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, RTH di Kota Bogor baru empat persen,” tegas Iwan.