BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Dalam operasi Pekat yang digelar pada Selasa (23/8/2022) malam. Satpol PP Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan pasangan bukan suami istri dari dua penginapan.

Kabid Tribum dan Tanmas Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar mengatakan, pasangan yang diamankan berinisial ZPS (22) dan RA (22), RAP (26) dan EP, FD (20) dan SPH (18), Rabu (24/8/2022).

“Saat kita tanyai mereka tidak bisa menunjukkan surat pernikahan jadi langsung kita bawa ke kantor,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

Pihaknya menemukan lima pasang muda mudi. Namun saat akan di bawa ke kantor Satpol PP Damkar Agam, L (25) dan MTM ( 17) melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua. Hal itu dikatakan Yul Amar.

“Pasangan ini berhasil lolos dari pengejaran petugas,” katanya.

Pihaknya mengamankan minuman keras jenis tuak di sebuah warung di kawasan Padang Baru Lubuk Basung.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

Pasangan yang diamankan melanggar Perda No1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mereka dibawa ke Mako Pol PP Agam untuk didata serta diberikan pengarahan.

“Kita juga panggil keluarga masing-masing dan diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak akan menanggulangi,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================