BOGOR-TODAY.COM, JAMBI – Pasangan suami istri (pasutri) asal Jambi ditangkap Polisi Gayo Lues karena membawa dua karung ganja kering siap edar, pada Rabu (24/8/2022) kemarin. Kedua pasutri itu berinisial RA (22) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza menjelaskan, pasangan pasutri tersebut sudah dibawa ke Mapolres gayo Lues, untuk dilakukan penyelidikan.

“Saat ini pasangan suami istri tersebut sudah dibawa ke Mapolres Gayo Lues, untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

Dikatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Pos Perbatasan Umah Buner. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, melintas 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu Metalic, dengan plat nomor polisi F 1287 DU dan diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melihat karung goni berwarna putih yang mencurigakan, sehingga petugas meminta pengemudi mobil tersebut untuk turun membuka pintu belakang mobil,” papar Kasat.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Namun sambungnya, saat diperintahkan petugas untuk membuka pintu belakang mobil, pengemudi mobil langsung tancap gas melarikan diri dengan memacu mobilnya ke arah Kabupaten Aceh Tenggara. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, petugas melihat pelaku berinisial TR membuang dua karung goni warna putih pada dua titik lokasi berbeda.

============================================================
============================================================
============================================================