“Karung goni pertama di buang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara dan karung goni kedua dibuang ke jalan Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara,” paparnya.

Namun demikian, akibat keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut kehilangan jejak, petugas tetap fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah melakukan pengejaran sekitar lebih kurang satu setengah jam, petugas berhasil memberhentikan kenderaan pelaku, tepatnya di depan Rumah Sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian petugas langsung mengamankan pasutri tersebut dan melakukan interogasi,” kata Kasat Resnarkoba Pores Gayo Lues.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Akan tetapi ungkap Kasat, barang bukti dua goni ganja kering siap edar yang dibuang pelaku di pinggir jalan di dua titik lokasi berbeda, hanya satu goni yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penyisiran.

“Petugas mengamankan dua pelaku, satu unit mobil, satu karung berisikan 26 bal ganja kering siap edar, yang dibalut dengan plastik berwarna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan berat 26 Kilogram dan dua unit handphone,” pungkas Darli seraya menambahkan, keduanya terancam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================