
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022). Adapun syarat dan ketentuan mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Kemenag, antara lain:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).
- Skala usaha mikro atau kecil.
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 . - Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
- Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan). Kendati demikian, para pelaku UMKM dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Berikut tutorialnya:
- Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
- Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
- Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare). –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














