Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

BACA JUGA :  Awet Muda Secara Alami dengan 5 Rahasia Ini, Banyak Tertawa juga Salah Satunya?

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Mirza Zulhadi menyebut bahwa lembaga-lembaga “abal-abal” melakukan uji kompetensi, namun tidak mengerti dan tidak paham kode etik. Bahkan tidak ada satu mata uji yang berkaitan dengan dengan kode etik.

“Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik, ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: ‘Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.'(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================