BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online. Penundaan ini adalah kali kedua yang dilakukan Kemenhub.

Melansir jpnn.com, Senin (29/8/2022) Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menyebut pemberlakuan aturan ini kembali ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. Sebab, penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar dapat hasil yang terbaik,” ujar Adita.

Dengan demikian, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol.

BACA JUGA :  Nyeri Pinggang Bisa Jadi Tanda Kanker Ginjal, Dokter Jelaskan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Untuk diketahui, penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojol berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.

Sementara melansir cnnindonesia.com, dalam beleid baru itu, tarif ojol diatur dalam tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per lima kilometer pertama.

Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000). (*)
Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================