Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online. Penundaan ini adalah kali kedua yang dilakukan Kemenhub. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online. Penundaan ini adalah kali kedua yang dilakukan Kemenhub.

Melansir jpnn.com, Senin (29/8/2022) Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menyebut pemberlakuan aturan ini kembali ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. Sebab, penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

“Penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar dapat hasil yang terbaik,” ujar Adita.

Dengan demikian, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================