
Untuk diketahui, penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojol berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.
Sementara melansir cnnindonesia.com, dalam beleid baru itu, tarif ojol diatur dalam tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per lima kilometer pertama.
Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000). (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















