BOGOR-TODAY.COM, NTT – Wanita berinisial ASH (45) ini harus kehilangan nyawa setelah dibunuh dengan keji oleh suaminya sendiri KKP (40). Peristiwa tragis tersebut menimpa seorang warga di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (28/8/2022).

Bermula ketika korban hendak masuk ke dalam rumah untuk beristirahat sekitar pukul. 05.00 WIB. Namun, korban justru mengalami perlakuan tidak mengenakan oleh pelaku. Saat hendak tidur, korban tiba-tiba diusir dan ditendang oleh pelaku. Karena perlakuan suaminya itu, korban pun ke luar rumah. Tak berselang lama, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil parang dan mengejar korban. Sesampai di depan rumah tetangga, pelaku mendapati korban dan langsung menebasnya hingga tergeletak tak berdaya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aksinya itu ternyata diketahui anak kandungnya EEK (18). Anak perempuannya itu sempat mengejar, namun tidak berhasil. Lantas, EEK yang melihat ibunya tergeletak berteriak meminta tolong.

BACA JUGA :  Dinar Candy Syukuran Rumah Ketiga di BSD, Ungkap Perjuangan dan Rahasia Kelola Keuangan

Salah seorang warga, PBS (15) yang mendengar teriakan langsung menuju tempat kejadian. PBS melihat korban sudah tergelatak namun pelaku tidak ada. PBS kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada RT setempat.

Korban sempat dilakukan pemeriksaan awal oleh tenaga kesehatan puskesmas setempat, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Setelah mendapati laporan kasus pembunuhan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Selanjutnya jenazah dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk divisum. Diketahui, korban mengalami luka parah di bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, peristiwa itu dipicu karena pertengkaran suami istri.

Pelaku yang merasa takut, langsung menuju kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Solor untuk menyerahkan diri. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku di sel tahanan Polsek Solor untuk diproses hukum.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Kendati demikian, polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka lantaran harus menjalani proses pemeriksaan awal. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi mengatakan, hingga kini status pelaku masih terduga.

“Untuk tahap awal, tetap (statusnya) diduga pelaku. Nanti setelah proses pemeriksaan dulu. Periksa saksi-saksi dulu,” ujar Sanusi saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

Dia menjelaskan, status pelaku akan dinaikkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaikan pemeriksaan dan memenuhi minimal dua alat bukti. Sedangkan, proses selanjutnya akan berlangsung di kejaksaan dan pengadilan.

“Untuk sementara kita dalami dulu. Pelaku sudah kita tahan di rumah tahanan Polsek Solor,” katanya. –(Net).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================