
“Untuk barang narkotikanya diduga dikirim dari wilayah Jakarta, ini diamankan di Kabupaten Bogor. Target sasaran semua kalangan, jadi siapapun yang membeli, mereka layani,”terang Iman kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (31/8/2022).
Saat ini, sambung Iman tersangka sudah dilakukan penahanan. Dengan demikian, pihaknya menyebut akan terus mengembangkan penyidikan kepada jaringan narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (Fadilah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















