
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – MAS, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram diamankan Satreskrim Polres Bogor. RAM diringkus di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan jika nilai sabu ini jika dikonversi ke sejumlah uang senilai 1,6 miliar.
Untuk modusnya, pelaku menjual narkoba menggunakan cara Cash on Delivery (COD) dengan sistem tempel, barangnya ditempatkan di suatu tempat oleh pelaku, kemudian pembeli diberikan petunjuk melalui peta.
Dengan disitanya sejumlah sabu seberat 1,3 kilogram ini, kata Iman artinya sudah berhasil menyelamatkan sekitar 70 ribu jiwa apabila digunakan oleh masyarakat.
“Untuk barang narkotikanya diduga dikirim dari wilayah Jakarta, ini diamankan di Kabupaten Bogor. Target sasaran semua kalangan, jadi siapapun yang membeli, mereka layani,”terang Iman kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (31/8/2022).
Saat ini, sambung Iman tersangka sudah dilakukan penahanan. Dengan demikian, pihaknya menyebut akan terus mengembangkan penyidikan kepada jaringan narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (Fadilah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















