Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi penangkapan

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi tetapkan 2 tersangka kasus tindak pidana penempatan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jum’at (2/9/2022) Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) Mu’adz Masyhadi, menyebut penangkapan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021.

Pelaporan tersebut kata Mu’az, dilakuan oleh Fauzi Thalib sebagai Ketua Yayasan AL-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor.

Selanjutnya Mu’az menjelaskan laporan perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin sesuai dengan Pasal 167 KUHP.

“Bahwa perkembangan yang sangat signifikan yaitu telah ditetapkannya 2 orang sebagai berikut. pertama Saudara Said Awad Hayaza, sedangkan yang kedua Syarief Ahmad Abdul Kadir,” kata Mu’az.

Perlu diketahui Said Awad Hayaza adalah Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB) dan Syarief Ahmad Abdul Kadir sebagai Ketua Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB).

Lebih rinci Mu’az menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus. pada 22 Agustus 2022.

“Menurut info yang kami terima, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap kedua tersangkat tersebut,” tegas Mu’adz Masyhadi, seorang advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali.

Selanjutnya Mu’adz menguraikan bahwa tindak pidana memasuki tanah dan pekarangan tanpa izin terjadi pada 18 Oktober 2021 di Tempat Kejadian Perkara, Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq yaitu di SD, SMP.

BACA JUGA :  Cekcok Persoalan Rumah Tangga, Pria di Majalengka Nekat Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

“Diatasnya berdiri sebuah Masjid dan keseluruhan sertifikatnya telah bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor,” ujar Mu’az.

Selanjutnya Mu’adz menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada 2 orang tersebut di atas mengarah kepada sebuah kepastian hukum.

Hal ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu dan menggembirakan untuk orangtua murid dan para guru-guru dan para karyawan sekolah Islam Terpadu At-Taufiq dari tingkat SD sampai SMP.

“Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) sebagai pemilik izin operasional dan penyelenggaranya,” terang Mu’az.

Penetapan tersangka tersebut ujar Mu’az, menjadi berita kemenangan buat warga Irsyadin, para orang tua murid (OTM) serta para guru yang berada di sekolah Islam Terpadu At-Taufiq dari tingkat SD sampai SMP.

Selanjutnya Mu’adz menguraikan selain laporan tentang memasuki tanah dan pekarangan tanpa izin, Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor juga melaporkan kasus pengrusakan.

“Oleh karena itu, maka ke depan akan muncul tersangka-tersangka baru atas pengrusakan tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu Mu’adz mengingatkan, semua pihak jika melakukan kegiatan di tanah wakaf yang atas nama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor yang terdiri dari SD, SMP dan masjid maka harus seizin nadzhir yaitu Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

“Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor berhak melarang dan mengizinkan siapa saja untuk melakukan kegiatan diatas tanah wakaf tersebut,” tegas Mu’az.

BACA JUGA :  Bibir Hitam Gegara 5 Kebiasaan Ini, Simak Sampai Akhir!

Selanjutnya, Mu’adz mengingatkan kepada semua pihak jika memaksakan kehendak untuk melakukan kegiatan di tanah wakaf tersebut tanpa izin dari Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, maka hal tersebut merupakan tindak pidana, kata advokat yang saat ini sebagai Ketua Majelis Wakaf dan Yayasan di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Perhimpunan Al-irsyad.

“kami memberikan apresiasi kepada Penyidik yang telah berusaha maksimal melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. Proses tersebut adalah sebuah penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kami yakin proses tersebut dapat dilakukan hingga proses pengadilan,” papar Mu’az.

Saat ini, lanjut Mu’adz, tim hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor telah mempersiapkan upaya-upaya hukum dan langkah-langkah hukum kepada pihak yang telah merugikan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

Menurutnya ada pihak yang mengatakan Sekolah Islam Terpadu At-taufiq tidak kondusif dan secara terang-terangan telah mengusulkan kepada instansi terkait untuk dilakukan KBM (kegiatan belajar mengajar) online dengan alasan tidak kondusif.

“Padahal fakta yang terjadi di Sekolah Islam Terpadu At-taufiq baik tingkat SD dan SMP telah benar-benar terlihat kondusif. Oleh karena itu Mu’adz mengingatkan semua pihak untuk jangan sekali-sekali menyebar hoax (menyebarkan berita bohong) yang menyatakan atau menyebarkan berita sekolah kami tidak kondusif,” pungkas Mu’az. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================