Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi penangkapan

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi tetapkan 2 tersangka kasus tindak pidana penempatan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jum’at (2/9/2022) Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) Mu’adz Masyhadi, menyebut penangkapan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021.

Pelaporan tersebut kata Mu’az, dilakuan oleh Fauzi Thalib sebagai Ketua Yayasan AL-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor.

Selanjutnya Mu’az menjelaskan laporan perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin sesuai dengan Pasal 167 KUHP.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

“Bahwa perkembangan yang sangat signifikan yaitu telah ditetapkannya 2 orang sebagai berikut. pertama Saudara Said Awad Hayaza, sedangkan yang kedua Syarief Ahmad Abdul Kadir,” kata Mu’az.

Perlu diketahui Said Awad Hayaza adalah Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB) dan Syarief Ahmad Abdul Kadir sebagai Ketua Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB).

Lebih rinci Mu’az menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus. pada 22 Agustus 2022.

“Menurut info yang kami terima, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap kedua tersangkat tersebut,” tegas Mu’adz Masyhadi, seorang advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Selanjutnya Mu’adz menguraikan bahwa tindak pidana memasuki tanah dan pekarangan tanpa izin terjadi pada 18 Oktober 2021 di Tempat Kejadian Perkara, Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq yaitu di SD, SMP.

“Diatasnya berdiri sebuah Masjid dan keseluruhan sertifikatnya telah bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor,” ujar Mu’az.

Selanjutnya Mu’adz menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada 2 orang tersebut di atas mengarah kepada sebuah kepastian hukum.

============================================================
============================================================
============================================================