Hal ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu dan menggembirakan untuk orangtua murid dan para guru-guru dan para karyawan sekolah Islam Terpadu At-Taufiq dari tingkat SD sampai SMP.

“Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) sebagai pemilik izin operasional dan penyelenggaranya,” terang Mu’az.

Penetapan tersangka tersebut ujar Mu’az, menjadi berita kemenangan buat warga Irsyadin, para orang tua murid (OTM) serta para guru yang berada di sekolah Islam Terpadu At-Taufiq dari tingkat SD sampai SMP.

Selanjutnya Mu’adz menguraikan selain laporan tentang memasuki tanah dan pekarangan tanpa izin, Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor juga melaporkan kasus pengrusakan.

“Oleh karena itu, maka ke depan akan muncul tersangka-tersangka baru atas pengrusakan tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu Mu’adz mengingatkan, semua pihak jika melakukan kegiatan di tanah wakaf yang atas nama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor yang terdiri dari SD, SMP dan masjid maka harus seizin nadzhir yaitu Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

“Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor berhak melarang dan mengizinkan siapa saja untuk melakukan kegiatan diatas tanah wakaf tersebut,” tegas Mu’az.

Selanjutnya, Mu’adz mengingatkan kepada semua pihak jika memaksakan kehendak untuk melakukan kegiatan di tanah wakaf tersebut tanpa izin dari Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, maka hal tersebut merupakan tindak pidana, kata advokat yang saat ini sebagai Ketua Majelis Wakaf dan Yayasan di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Perhimpunan Al-irsyad.

“kami memberikan apresiasi kepada Penyidik yang telah berusaha maksimal melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. Proses tersebut adalah sebuah penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kami yakin proses tersebut dapat dilakukan hingga proses pengadilan,” papar Mu’az.

BACA JUGA :  Diduga Nyenggol Kabel Listrik, Truk Crane di Klaten Terbakar

Saat ini, lanjut Mu’adz, tim hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor telah mempersiapkan upaya-upaya hukum dan langkah-langkah hukum kepada pihak yang telah merugikan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

Menurutnya ada pihak yang mengatakan Sekolah Islam Terpadu At-taufiq tidak kondusif dan secara terang-terangan telah mengusulkan kepada instansi terkait untuk dilakukan KBM (kegiatan belajar mengajar) online dengan alasan tidak kondusif.

“Padahal fakta yang terjadi di Sekolah Islam Terpadu At-taufiq baik tingkat SD dan SMP telah benar-benar terlihat kondusif. Oleh karena itu Mu’adz mengingatkan semua pihak untuk jangan sekali-sekali menyebar hoax (menyebarkan berita bohong) yang menyatakan atau menyebarkan berita sekolah kami tidak kondusif,” pungkas Mu’az. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================