BOGOR-TODAY.COM – Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Yogyakarta berinisial JS. Atas tindakannya tersebut, dia diskors tidak boleh mengajar selama dua tahun.
JS juga masih diberikan sanksi yang di antaranya pemberhentian dari jabatan ketua jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
JS kemudian menyatakan permohonan maaf secara tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta. Dia juga memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi satgas tersebut.
Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023. Dalam surat itu, JS juga menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diunggah di media sosial Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.
“Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban,” tulis JS dalam surat permintaan maaf dikutip, Senin (6/5/2024).