Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Ilustrasi pelecehan

BOGOR-TODAY.COM – Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Yogyakarta berinisial JS. Atas tindakannya tersebut, dia diskors tidak boleh mengajar selama dua tahun.

JS juga masih diberikan sanksi yang di antaranya pemberhentian dari jabatan ketua jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

BACA JUGA :  Pria di Bogor Nekat Gantung Diri di Tengah Hutan, Sempat Izin Pamit ke Istri dan Jagain Anak-anak

JS kemudian menyatakan permohonan maaf secara tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta. Dia juga memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi satgas tersebut.

Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023. Dalam surat itu, JS juga menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diunggah di media sosial Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban,” tulis JS dalam surat permintaan maaf dikutip, Senin (6/5/2024).

============================================================
============================================================
============================================================