Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Ilustrasi pelecehan

BOGOR-TODAY.COM – Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Yogyakarta berinisial JS. Atas tindakannya tersebut, dia diskors tidak boleh mengajar selama dua tahun.

JS juga masih diberikan sanksi yang di antaranya pemberhentian dari jabatan ketua jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

JS kemudian menyatakan permohonan maaf secara tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta. Dia juga memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi satgas tersebut.

Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023. Dalam surat itu, JS juga menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diunggah di media sosial Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

“Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban,” tulis JS dalam surat permintaan maaf dikutip, Senin (6/5/2024).

Dia mengaku telah melakukan tindakan pelecehan seperti memeluk tubuh korban dengan erat dari depan dan belakang. Kemudian meraba-raba tubuh korban, menekan kedua payudara, menyentuh payudara kiri bagian atas korban serta mencium-cium pipi kanan dan kiri tanpa persetujuan korban.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

Adanya surat tersebut dibenarkan Sub Koordinator Humas dan Kerja sama UPN Veteran Yogyakarta Panji Dwi Ashrianto. Dia mengatakan jika peristiwa itu sebetulnya terjadi pada tahun lalu.

Dia menegaskan dengan diterbitkannya surat permohonan maaf itu sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah. Dengan begitu, kasus ini juga telah dinyatakan selesai.

“Untuk penanganan sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi telah disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari dari Permendikbud,” ucapnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================