
Dia mengaku telah melakukan tindakan pelecehan seperti memeluk tubuh korban dengan erat dari depan dan belakang. Kemudian meraba-raba tubuh korban, menekan kedua payudara, menyentuh payudara kiri bagian atas korban serta mencium-cium pipi kanan dan kiri tanpa persetujuan korban.
Adanya surat tersebut dibenarkan Sub Koordinator Humas dan Kerja sama UPN Veteran Yogyakarta Panji Dwi Ashrianto. Dia mengatakan jika peristiwa itu sebetulnya terjadi pada tahun lalu.
Dia menegaskan dengan diterbitkannya surat permohonan maaf itu sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah. Dengan begitu, kasus ini juga telah dinyatakan selesai.
“Untuk penanganan sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi telah disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari dari Permendikbud,” ucapnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















