Angkutan umum
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengalokasikan belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi untuk subsidi angkutan umum meski pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Padahal, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07 /2022 mengatur bahwa pemerintah daerah atau Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran sebanyak dua persen yang bersumber dari Dana Alokasi anggaran Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DHB).

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung program penanganan dampak inflasi ditunjukkan, kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, nelayan serta subsidi untuk sektor angkutan umum.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Bogor masih fokus dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan pandemi covid-19 dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

============================================================
============================================================
============================================================