Angkutan umum
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengalokasikan belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi untuk subsidi angkutan umum meski pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Padahal, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07 /2022 mengatur bahwa pemerintah daerah atau Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran sebanyak dua persen yang bersumber dari Dana Alokasi anggaran Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DHB).

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung program penanganan dampak inflasi ditunjukkan, kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, nelayan serta subsidi untuk sektor angkutan umum.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Bogor masih fokus dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan pandemi covid-19 dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk DAU kita lihat subsidinya gimana, apakah disubsidi dari harga bensin melalui angkutannya atau gimana, ini belum ada juklak (petunjuk pelaksanaan) nya,” ujar Teuku kepada wartawan, Senin (05/09/2022).

BACA JUGA :  Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor, Bima Arya Berbagi Cerita Jadi Wali Kota

Teuku menambahkan, DAU untuk peningkatan ekonomi pasca covid, 25 persen dananya akan dialokasikan. Tetapi kata dia, di Kabupaten Bogor ada penambahan P3K.

“Pencairan kewajiban daerah dalam mengalokasikan dana itu yakni untuk periode Oktober hingga Desember pada APBD tahun anggaran 2022.”katanya. (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================