Riski juga mengatakan, nantinya penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi tambahan Senin (5/9/2022) dan Selasa (6/9/2022).
“Kasus ini masih penyelidikan. Setelah pemeriksaan tambahan tiga saksi, baru kami gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” katanya.
Kasus pelecehan seksual anak SD tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Hal itu dikatakan Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma.
“YLBH-KI berharap perkara ini tidak berlarut-larut, mengingat korbannya merupakan masih di bawah umur. Terduga pelaku masih berkeliaran, sehingga menimbulkan kekhawatiran korban dan keluarganya,” kata Rudi Reza Kusuma. (net)
============================================================
============================================================
============================================================