Riski juga mengatakan, nantinya penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi tambahan Senin (5/9/2022) dan Selasa (6/9/2022).

“Kasus ini masih penyelidikan. Setelah pemeriksaan tambahan tiga saksi, baru kami gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” katanya.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Kasus pelecehan seksual anak SD tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Hal itu dikatakan Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma.

“YLBH-KI berharap perkara ini tidak berlarut-larut, mengingat korbannya merupakan masih di bawah umur. Terduga pelaku masih berkeliaran, sehingga menimbulkan kekhawatiran korban dan keluarganya,” kata Rudi Reza Kusuma. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================