BOGOR-TODAY.COM, JATIM – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah yang merupakan kuli bangunan berinisial R (45), warga asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ia melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kini R harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Jombang.
Ibu kandung korban melaporkan kepada polisi atas kasus pencabulan yang dilakukan suaminya itu.
Mulanya, Mr (12) mengadukan perbuatan R ke ibu kandungnya. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu menangis dan mengaku sudah menjadi korban pencabulan.
Aksi pencabulan itu terjadi sejak tahun 2018. Ketika Mr masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kala itu ia dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah di dalam kamar rumah. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
“Terjadi mulai tahun 2019, korban masih SD. Itu awalnya korban dicabuli hingga sampai terjadi persetubuhan,” ujarnya, Senin, (5/9/2022).
Dari informasi yang dihimpun, R dan istrinya sudah lama bercerai. Biduk rumah tangganya retak, Mr tinggal bersama R serta kakek dan neneknya di Jombang. Sementara sang ibu tinggal di rumahnya sendiri di Surabaya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















