“Kemudian pelaku melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengancam akan memukul jika korban menolak,” ujarnya.

Pasca mengalami pencabulan itu, Mr kemudian meminta kepada sang ibu itu untuk tinggal bersama di Surabaya. Namun pada pertengahan Februari lalu, R kembali mendatangi mantan istrinya dan bermaksud mengajak anak perempuannya itu pulang ke Jombang.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Akan tetapi, permintaan R itu ditolak remaja kelahiran tahun 2008 itu. Lantaran Mr enggan dijadikan budak pelampiasan nafsu syahwat sang ayah. Ia kemudian mengadukan aksi bejat sang ayah lantaran sudah tega menyetubuhi anak kandungnya itu sendiri.

“Ibu korban kemudian melapor dan langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku,” ungkap Giadi.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Pasca menerima laporan itu, polisi kemudian meringkus pelaku. R ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung di jebloskan ke Rutan Polres Jombang.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Giadi. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================