BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Aksi bejat dilakukan seorang pekerja kebun berinisial D (19) di Rokan Hilir. Ia mencabuli seorang gadis 12 tahun hingga hamil. Kasus tersebut terungkap bermula saat korban muntah-muntah.
Pelaku D (19) pertama kali menyetubuhi korban di sebuah perusahaan perkebunan pada Rabu 8 Juni 2022 lalu. Hal itu dijelaskan Menurut Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi.
“Kejadian ini pertama kali diketahui saat korban yang merupakan ibu korban membawa anaknya ke dokter untuk berobat karena beberapa kali muntah-muntah. Saat dicek, ternyata anaknya positif hamil,” ujarnya, Senin (5/9/2022).
Sang ibu lantas meminta korban untuk member tahu pelaku yang sudah berbuat tak senonoh kepadanya.
Korban pun mengaku bahwa pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di berbagai lokasi.
Ibu korban lantas melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Pujud agar D mendapatkan hukuman dari perbuatannya.
“Pelaku dibekuk di perusahaan perkebunan Tanjung Medan. Saat interogasi ia mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















