oknum guru ngaji
SR (33), seorang oknum guru ngaji warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan atas tindakan asusila dengan cara mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. Foto : Fadilah/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM,BOGOR – SR (33), seorang oknum guru ngaji warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan atas tindakan asusila dengan cara mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.

Penangkapan SR ini berawal dari adanyal laporan dari para orangtuanya ke Polres Bogor.

oknum guru ngaji
SR (33), seorang oknum guru ngaji warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan atas tindakan asusila dengan cara mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. Foto : Fadilah/bogor-today.com

Kepada polisi, SR tekah menjalani aksinya bejadnya itu sejak satu tahun lalu, modusnya SR menjanjikan muridnya akan lebih pintar jika mengikuti permintaaan sang guru ngajinya.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana menjelaskan, korban diminta untuk memejamkan mata saat SR. Dari situ, pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara meraba bagian vital tubuh serta mencium korbannya.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah
oknum guru ngaji
SR (33), seorang oknum guru ngaji warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan atas tindakan asusila dengan cara mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.

“Keterangan yang kami dapat bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap lima orang korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya dan juga merupakan anak di bawah umur,”kata Wisnu kepada wartawan saat Prescon di Mako Polres Bogor, Selasa (06/09/2022).

oknum guru ngaji
SR (33), seorang oknum guru ngaji warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan atas tindakan asusila dengan cara mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. Foto : Fadilah/bogor-today.com

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengaku bahwa tersangka sudah melangsungkan aksinya sejak satu tahun lalu. Namun, baru saat ini orang tua korban melaporkan kelakuan bejad sang guru.

BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

“Karena pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain,” katanya.

oknum guru ngaji
SR (33), seorang oknum guru ngaji warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan atas tindakan asusila dengan cara mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. Foto : Fadilah/bogor-today.com

Selain menangkap SR, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pakaian korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian pasal berlapis dengan uu no 12 tahun 22 tentang Tindak ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Fadilah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================