
BOGOR-TODAY.COM,BOGOR – SR (33), seorang oknum guru ngaji warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan atas tindakan asusila dengan cara mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan SR ini berawal dari adanyal laporan dari para orangtuanya ke Polres Bogor.

Kepada polisi, SR tekah menjalani aksinya bejadnya itu sejak satu tahun lalu, modusnya SR menjanjikan muridnya akan lebih pintar jika mengikuti permintaaan sang guru ngajinya.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana menjelaskan, korban diminta untuk memejamkan mata saat SR. Dari situ, pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara meraba bagian vital tubuh serta mencium korbannya.

“Keterangan yang kami dapat bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap lima orang korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya dan juga merupakan anak di bawah umur,”kata Wisnu kepada wartawan saat Prescon di Mako Polres Bogor, Selasa (06/09/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengaku bahwa tersangka sudah melangsungkan aksinya sejak satu tahun lalu. Namun, baru saat ini orang tua korban melaporkan kelakuan bejad sang guru.
“Karena pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain,” katanya.

Selain menangkap SR, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pakaian korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian pasal berlapis dengan uu no 12 tahun 22 tentang Tindak ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Fadilah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















