
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor mengamankan RP, satu tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 508 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Wakapolres Polres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan, modus pelaku membeli tabung gas LPG 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik.

“Dari sini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp90 juta per bulan dari gas 3 kilogram untuk 3 tabung ke tabung 12 kilogram,” ujar Wisnu kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Selasa (06/09/2022).
Tersangka ini, sambung Wisnu menggunakan warung nasi atau warteg miliknya untuk memindahkan gas 3 kilogram tersebut. Pelaku memperoleh dari pangkalan sekitaran Bogor.
Agar tidak diketahu orang lain, pelaku mulai beroperasi setiap malam mulai pukul 21.00 hinga pukul 02.00 dinihari.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















