
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor mengamankan RP, satu tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 508 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Wakapolres Polres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan, modus pelaku membeli tabung gas LPG 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik.

“Dari sini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp90 juta per bulan dari gas 3 kilogram untuk 3 tabung ke tabung 12 kilogram,” ujar Wisnu kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Selasa (06/09/2022).
Tersangka ini, sambung Wisnu menggunakan warung nasi atau warteg miliknya untuk memindahkan gas 3 kilogram tersebut. Pelaku memperoleh dari pangkalan sekitaran Bogor.
Agar tidak diketahu orang lain, pelaku mulai beroperasi setiap malam mulai pukul 21.00 hinga pukul 02.00 dinihari.

“Tersangka ini sudah menjalankan bisnisnya ini sejak tiga bulan lalu. Penyalahgunaan BBM juga jadi sasaran kami. Dengan tujuan masyarakat bisa menikmati dengan pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pelaku mengemas warteg sebagai tempat untuk melabui petugas.
“Ketika kami sidak, tersangka berbohong bahwa warteg bukan miliknya. Namun tentunya kami lakukan pendalaman akhirnya warteg kami buka dan ditemukan lah sekitar 508 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” kata AKP Siswo
Tersangka dikenakan pasal berlapis UU ciptakerja, perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar. (Fadilah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















