508 tabung LPG 3 kilogram
Satreskrim Polres Bogor mengamankan RP, satu tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 508 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Foto : Fadilah/bogor-today.com

“Tersangka ini sudah menjalankan bisnisnya ini sejak tiga bulan lalu. Penyalahgunaan BBM juga jadi sasaran kami. Dengan tujuan masyarakat bisa menikmati dengan pasti,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pelaku mengemas warteg sebagai tempat untuk melabui petugas.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Minta Klarifikasi PTUN Bandung soal Surat Sanksi Administratif

“Ketika kami sidak, tersangka berbohong bahwa warteg bukan miliknya. Namun tentunya kami lakukan pendalaman akhirnya warteg kami buka dan ditemukan lah sekitar 508 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” kata AKP Siswo

BACA JUGA :  5 Makanan yang Bantu Jaga Daya Ingat dan Kesehatan Otak

Tersangka dikenakan pasal berlapis UU ciptakerja, perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================