

“Tersangka ini sudah menjalankan bisnisnya ini sejak tiga bulan lalu. Penyalahgunaan BBM juga jadi sasaran kami. Dengan tujuan masyarakat bisa menikmati dengan pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pelaku mengemas warteg sebagai tempat untuk melabui petugas.
“Ketika kami sidak, tersangka berbohong bahwa warteg bukan miliknya. Namun tentunya kami lakukan pendalaman akhirnya warteg kami buka dan ditemukan lah sekitar 508 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” kata AKP Siswo
Tersangka dikenakan pasal berlapis UU ciptakerja, perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar. (Fadilah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















